Tuesday, June 4, 2013
Produk Hukum Tentang Dunia Pendidikan
Permendiknas No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Permendiknas No.23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Permendiknas No.24 Tahun 2006 dan No.06 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan SI dan SKL
Permendiknas No.12 Tahun 2007 tentang Pengawas
Permendiknas No.13 Tahun 2007 tentang Kepala Sekolah
Permendiknas No.16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik
Permendiknas No.18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru
Permendiknas No.14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A,B, dan C
Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pendidikan
Permendiknas No.20 Tahun 2007 tentang Penilaian
Permendiknas No.24 Tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana
Permendiknas No.41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendiknas No.02 Tahun 2008 tentang Buku
Permendiknas No.03 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan
Permendiknas No.05 Tahun 2008 tentang Ujian Sekolah
Permendiknas No.58 Tahun 2009 tentang PAUD
Permendiknas No.15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
Permendiknas No.11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Permendikbud No.51 Tahun 2011 tentang Juknis BOS 2012
Permendikbud No.60 Tahun 2011 tentang Larangan Pemungutan Biaya Pendidikan
PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
PP No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
PP No.66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pendanaan Pendidikan
Petunjuk Teknis DAK Tahun 2012
SK BNSP No.1060 Tahun 2008 tentang Pos Ujian Sekolah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Menyisipkan PDF ke Browser dengan PHP
<embed src="materi/php.pdf" quality="high" name="dani" allowScriptAccess="always...
-
Peta Lokasi Halal Bihalal OPS Surakarta di Wedangan Rumah Nenek, Laweyan, Solo. besok pada hari Rabu, 13 Agustus 2014.
-
Microsoft Visual Foxpro 6.0 for windows adalah sebuah program aplikasi yang memiliki kemampuan untuk membuat, mengolah, dan mengelola suat...
-
Cara membuat banner animasi flash – banner animasi terkadang lebih menarik perhatian bila di bandingkan dengan banner biasa yang diam d...
No comments:
Post a Comment
Silahkan isikan komentar Anda dengan sopan dan terhormat